Jenis-jenis kekayaan yg disebutkan dan diperingatkan Alquran utk dikeluarkan zakatnya adl sebagai berikut.
- Emas dan Perak Allah SWT berfirman “Dan
orang-orang yg menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah berilah kabar gembira dgn mendapatkan siksa yg pedih. Yakni
pada hari emas dan perak itu dipanaskan di neraka Jahannam kemudian
diseterikakan ke kening pinggang dan punggung mereka. ‘Inilah harta yg
kamu simpan-simpan buat dirimu.’ Nah rasakanlah hasil simpananmu itu.” .
- Tanaman dan Buah-buahan Allah SWT tegaskan dalam Alquran “.. Makanlah sebagian buahnya bila berbuah dan bayarlah hak tanaman itu waktu menanamnya..” .
- Usaha seperti Usaha Dagang dan Lain-Lain Allah berfirman “Wahai orang-orang yg beriman keluarkanlah sebagian yg baik dari penghasilanmu..” .
- Barang-Barang Tambang yg Dikelurkan dari Perut Bumi Allah berfirman “..dan sebagian di antara yg Kami keluarkan dari perut bumi..”
. Selain dari yg disebutkan itu Alquran hanya merumuskan apa yg wajib
dizakati itu dgn rumusan yg sangat umum yaitu dgn kata-kata “kekayaan”
seperti firman-Nya “Ambillah olehmu zakat dari kekayaan mereka engkau bersihkan dan engkau sucikan mereka dengannya.” . Dan firman Allah SWT “Di dalam kekayaan mereka terdapat hak peminta-peminta dan orang yg melarat.” . Apa sebenarnya yg dimaksudkan Alquran dan hadis dgn kekayaan itu? Kekayaan itu merupakan terjemahan dari bahasa Arab amwaal. Ia merupakan bentuk jamak dari kata maal.
Menurut orang Arab yg dgn bahasanya Alquran itu diturunkan kekayaan adl
segala sesuatu yg diinginkan manusia utk disimpan dan dimilikinya.
Dengan demikian unta sapi kambing tanah kelapa emas dan perak adl
kekayaan. Oleh krn itu ensiklopedi-ensiklopedi di Arab mislanya al-Qamus al-Muhith dan Lisanul Arab
mengatakan bahwa kekayaan adl segala sesuatu yg dimiliki. Namun
orang-orang desa sering menghubungkannya dgn ternak dan orang-orang kota
sering menghubungkannya dgn emas dan perak . Akan tetapi semuanya adl
kekayaan. Adapun menurut ulama fikih mereka berselisih mengenai arti
dari kekayaan itu. Namun demikian dari perbedaan pendapat itu yg kita
pegang dalam masalah wajib zakat ini adl sesuatu yg berwujud dan itulah
yg terkena kewajiban zakat. Syarat-Syarat Kekayaan yg Wajib Dizakati
- Milik
Penuh Maksudnya adl bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol
dan di dalam kekuasaannya atau seperti yg dinyatakan oleh sebagian ahli
fikih bahwa kekayaan itu harus berada di tangannya tidak tersangkut di
dalamnya hak orang lain dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dia
ni’mati. Oleh krn itu mereka berpendapat bahwa seorang pedagang tidak
wajib zakat apabila barang yg dibelinya belum sampai di tangannya atau
barangnya sedang digadaikan kepada orang lain sampai barang itu kembali
ke tangan pemiliknya. Mengenai kekayaan yg bersumber dari barang yg
haram para ulama berpendapat bahwa seandainya suatu kekayaan yg kotor
itu sampai senishab zakat tidaklah wajib atas kekayaan itu.
Karena kekayaan itu harus dibebaskan dari tugasnya dgn mengembalikannya
kepada yg berhak atau kepada ahli warisnya bila diketahui tetapi bila
tidak diketahui diberikan kepada fakir miskin. Dalam hal ini seluruh
kekayaan itu harus disedekahkan tidak sebagiannya saja. Rasullullah saw.
bersabda mengenai hal ini “Allah tidak akan menerima sedekah dari kekayaan ghulul.”Ghulul
adl kekayaan yg diperoleh secara tidak sah dari kekayaan umum seperti
rampasan perang dan lain-lain. Para ulama juga berpendapat bahwa
menyedekahkan sesuatu yg haram tidaklah diterima krn yg disedekahkan itu
bukanlah milik orang yg menyedekahkannya dan orang itu tidak sah
melakukan sesuatu atas barang tersebut.
- Berkembang Maksudnya
adl kekayaan itu dikembangkan dgn sengaja atau mempunyai potensi utk
berkembang. Pengertian berkembang menurut bahasa sekarang adl bahwa
sifat kekayaan itu harus memberikan keuntungan ataupun pemasukan sesuai
dgn istilah-istilah yg dipergunakan oleh ahli-ahli perpajakan. Atau
kekayaan itu berkembang dgn sendiri artinya bertambah dan menghasilkan
produksi. Syarat kedua ini sengaja ditetapkan lantaran Nabi saw. tidak
mewajibkan zakat atas kekayaan yg dimiliki utk kepentingan pribadi
sebagaimana ditegaskan beliau dalam sabdanya “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda atau budaknya.” .
- Sudah
Sampai Satu Nisab Islam tidak mewajibkan zakat atas seberapa saja besar
kekayaan yg berkembang sekalipun kecil sekali tetapi memberikan
ketentuan sendiri yaitu sejumlah tertentu yg dalam ilmu fikih disebut nishab sebagaimana yg dijelaskan oleh hadis-hadis Nabi saw. dalam masalah nishab
harta yg wajib dizakati. Hikmah adanya penentuan syarat ini adl bahwa
zakat merupakan pajak yg dikenakan atas orang kaya utk bantuan kepada
orang miskin dan utk berpartisipasi bagi kesejahteraan Islam dan kaum
muslimin. Oleh krn itu zakat harus dipetik dari kekayaan yg mampu
memikul kewajiban itu dan menjadi tidak ada artinya apabila orang miskin
juga dikenakan pajak sementara ia sangat memerlukan bantuan bukan
membantu. Sehingga dari sini Nabi saw. bersabda “Zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya.” .
- Lebih
dari Kebutuhan Hal inilah yg menandai bahwa seseorang bisa disebut kaya
dan meni’mati kehidupan yg tergolong mewah apabila ia mempunyai harta
yg melebihi dari kebutuhan pokok/rutin. Yang dikatakan di sini hanyalah
“lebih dari kebutuhan pokok/rutin”. Sebab kebutuhan-kebutuhan manusia
sesungguhnya sangat banyak dan tidak terbatas terutama pada masa kita
sekarang yg menganggap barang-barang mewah sebagai kebutuhan dan tiap
kebutuhan berarti primer. Oleh krn itu tiap yg diinginkan oleh manusia
tidaklah bisa disebut sebagai kebutuhan rutin/pokok. Umumnya sekalipun
sudah mempunyai dua gunung emas manusia akan tetap mencari tambahan
segunung lagi. Akan tetapi yg dimaksud dgn kebutuhan rutin/pokok adl
sesuatu yg harus ada utk ketahanan hidupnya seperti makanan pakaian
minuman perumahan dan alat-alat yg diperlukan utk itu seperti buku-buku
ilmu pengetahuan dan keterampilan serta alat-alat kerja dan lain-lain.
- Bebas
dari Hutang Pemilikan sempurna yg dijadikan persyaratan wajib zakat dan
harus lbh dari kebutuhan primer di atas haruslah pula cukup senisab yg
sudah bebas dari hutang. Bila pemilik mempunyai hutang yg menghabiskan
atau mengurangi jumlah senisab itu zakat tidaklah wajib. Jumhurul ulama
berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat atau paling
tidak mengurangi ketentuan wajibnya dalam kasus kekayaan tersimpan
seperti uang dan harta perniagaan. Demikian juga pendapat Atha’ Sulaiman
bin Yasar Hasan Nakha’i Laits Malik Tsauri Auza’i Ahmad Ishaq Abu Tsaur
Abu Hanifah dan kawan-kawannya. Hanya Rabi’ah Hamad bin Sulaiman dan
Syafi’i dalam fatwa barunya menentangnya. Tetapi mengenai kekayaan yg
kelihatan seperti ternak dan hasil pertanian sebagian ahli fikih
berpendapat bahwa hutang tidaklah menghalangi kekayaan yg wajib dizakati
itu. Mereka membedakan kekayaan yg kelihatan dari kekayaan yg tidak
kelihatan . Sebab hubungan zakat lbh kuat kepada kekayaan yg kelihatan
krn lbh nyata dan lbh menggugah perasaan orang-orang miskin. Sebab
itulah datang ketentuan utk mengirim petugas-petugas guna mengambil
zakat kekayaan seperti itu dari pemiliknya sebagaimana yg dilakukan oleh
Rasulullah saw. dan para sahabat.
- Berlalu Setahun Maksudnya
adl bahwa pemilikan yg berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya
sampai dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya berlaku
buat ternak uang dan harta perniagaan yaitu kelompok harta yg dapat
dimasukkan ke dalam istilah “zakat modal”. Akan tetapi hasil pertanian
buah-buahan madu logam mulia harta karun dan lain-lainnya yg sejenis
tidaklah dipersyaratkan setahun dan semuanya itu dapat dimasukkan ke
dalam istilah “zakat pendapatan.” Dari Ibnu Umar r.a. Nabi saw. bersabda
“Tidak ada zakat atas kekayaan sehingga berlalu satu tahun.” . . Referensi 1. Fiqhuz Zakah Dr. Yusuf Qaradhawi2. Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq Al-Islam -Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesiasumber file al_islam.chm
Leave a reply
0 Comments to "Kekayaan yang Wajib Dizakati"