1. Pelajari dan bandingkan harga tanah tersebut dengan harga tanah yang lain dengan kondisi yang hampir sama.
2. Jangan membeli tanah yang baru dikavling karena harga tanah tersebut pasti sangat mahal.
3. Carilah orang yang ingin menjual tanah karena mendesak karena harganya pasti lebih murah.
4. Coba anda perkirakan kalau anda hendak menjual tanah tersebut 3 atau 4 tahun mendatang apakah harganya sudah naik minimal 15% dari harga awal. Kalau harganya masih sama jangan dibeli.
5. Jangan membeli tanah yang berada di pinggir sungai, di bawah jalur listrik tekanan tinggi atau dekat pom bensin karena berbahaya bagi keselamatan keluarga anda.
6. Cari tanah dengan posisi yang strategis seperti di persimpangan atau di jalan protokol.
7. Hubungi agen tanah dengan penuh pertimbangan
8. Periksa kelengkapan surat tanah tersebut apakah akte atau sertifikat, saat jual beli minimal anda buat akte tanah tersebut.
#. Cek surat Tanah
Bila surat giriknya(dikeluarkan oleh kelurahan, bukan dari notaris, jadi belum disahkan oleh negara), jika anda membayar dengan KPR, bank biasanya menolak. Tapi, bila anda membayar tunai, hal ini dapat menjadi alasan anda menurunkan harga jual. Anda juga perlu jasa notaris untuk mengecek apakah tanah tersebut dalam sengketa atau tidak.
#. Anda perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) dan IMB sendiri
Anda bisa mengurus SHM di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Anda bisa memakai jasa notaris. Sedangkan IMB, anda bisa mengajukannya di SUDIN Dinas Tata Kotta Kecamatan sesuai lokasi tanah yang akan dibangun.
#. Gunakan jasa arsitek
Dengan konsep desain dan pembangunan yang lebih optimal, agar pembangunan rumah berjalan lancar.
#. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Pejabat yang berwenang membuat Akta Jual -beli tidak lain adalah PPAT Sementara (Camat Setempat) dan Notaris Yang sudah lulus seleksi UJIAN PPAT biasanya ujian ini di laksanakan di kampus STPN (sekolah tinggi Pertanahan Nasional)
#. Persyaratan AJB (akte jual beli)
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual (Pihak Pertama) membawa :
* Pihak Pertama (penjual) berikut suami/isteri Penjual
* Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
* Kartu Tanda Penduduk Suami dan Isteri yang masih berlaku.
* Jika Suami/isteri penjual meninggal maka yang harus dibawa adalah Akte Kematian.
* Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terahir dan lima tahun kebelakang
* Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
* Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli (Pihak Kedua) membawa :
* Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
* Kartu Keluarga.
#. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1. Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2. Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 5% dari Harga Transaksi di bayarkan di Bank atau Kantor Pos.
3. Penjual harus membayar Pajak Jual beli yaitu dari nilai transaksi -10jt sisanya dikali 5% detailnya bisa di klik disni
4. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
5. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
6. PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.
2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai Notaris Jika Melalui NOTARIS PPAT.
3. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, Termasuk juga sudah lunas atau belum untuk transaksinya.
4. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5. Akta dibuat 2 lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6. Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
7. Dan satu hal lagi mengenai penanggalan akta jual beli segala HAK dan Kewajiban baik dai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Detailnya Bisa diklik disni
#. Langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli
1. Sebelum Akta Jual beli didaftarkan atau diserahkan ke kantor Pertanahan Setempat maka Yang harus dilakukan kwalidasi SSB dikantor PBB.S
2. PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
3. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
#. Berkas yang diserahkan
* Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli atau Kuasanya Jika Dikuasakan.
* Akta jual beli PPAT yang sudah lengkap.
* Asli Sertifikat hak atas tanah.
* Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual yang masih berlaku dan di ligalisir.
* Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Bumi dan Bangunan tahun Terahir.
* Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
#. Prosesnya di Kantor Pertanahan
1. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
2. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
3. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
9. Ingat membeli sangat mudah karena anda yang punya uang dan menjual sangatlah sulit karena anda butuh uang.
10. Jangan membeli tanah di daerah yang sudah lama/ pemukiman lama karena sebagai pendatang anda akan kurang dihargai. Belilah di daerah pemukiman baru maksimal usia 20 tahun.
11. Periksa lingkungan masyarakat sekitar, karena lingkungan yang kurang baik bisa mempengaruhi keluarga anda
http://www.rumahdanproperti.com/news/22/tipsmembelitanah-60.aspx
CARA MEMBANGUN RUMAH SENDIRI
http://desainrumahgratis.blogspot.com/2009/07/artikel-cara-membangun-rumah-1.html
http://www.bangun-rumah.com/membangunrumah.php
1. Pemilihan Lokasi Yang Tepat
Tata letak dan orientasi bangunan, pencapaian (akses), topographi tapak bangunan dan luas lokasi merupakan aspek-aspek yang menjadi perhatian. Menghadap ke timur, sudah mempunyai jalan masuk yang memadai, topographi tanah cocok untuk rumah yang akan anda bangun dan luas tanah yang cukup luas sehingga memungkinkan anda untuk mempunyai halaman ataupun taman, adalah suatu pilihan yang bagus. Jika belum terpenuhi, sebaiknya jangan dulu membangun rumah karena akan menyulitkan anda untuk membangun. Dalam menentukan lokasi rumah, sebaiknya anda memang melakukan survey berulang kali dengan bertanya pada penduduk di sekitar lokasi tanah tersebut, mengenai keamanan lingkungan, apakah daerah itu sering kena banjir dan lain sebagainya. Harus anda ketahui bahwa ini adalah titik awal anda mulai mengeluarkan biaya dan selanjutnya biaya ini akan semakin banyak seiring dengan anda membangun rumah.
2. Pemilihan Denah Rumah
Banyak cara untuk mendapatkan contoh-contoh denah rumah, baik itu dari majalah, brosur-brosur, internet dan lain-lain. Pilih lah yang sesuai dengan kebutuhan anda dan bisa diterapkan pada tanah yang sudah ditentukan tadi. Sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu bersama keluarga.
3. Urus Izin Membangun Rumah (IMB)
Sebelum mencari tukang untuk membangun, sebaiknya urus terlebih dahulu IMB nya. Karena dengan membayar retribusi IMB ini selain menjadi warga negara yang baik, anda juga melegalitaskan aset anda. Rumah yang memiliki IMB, mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Lagi pula jika tidak mengurus IMB ada kemungkinan saat sedang membangun akan timbul masalah atau mungkin terhenti karena ditegur oleh pemerintah daerah setempat dan yang lebih parah lagi mungkin dirobohkan.
4. Seleksi Kepala Tukang atau Mandor
Seleksilah mereka berdasarkan kwalitas (kemampuan kerja) jika perlu anda bisa melihat hasil yang telah mereka kerjakan. Sebaiknya anda memperkerjakan tukang yang direkomendasi oleh orang yang anda kenal dan lebih baik dibuatkan kontrak kerjanya.
5. Penyediaan Material
Sebelum menyediakan material bangunan sebaiknya tanya dulu dengan tukang, material apa saja yang harus anda beli. Material apa yang terbaik yang akan anda gunakan pada bangunan anda. Lakukanlah survey pada beberapa toko bahan bangunan. Lebih baik anda pergi ke toko bangunan yang besar (one stop shopping), karena biasanya disini anda bisa berkonsultasi dengan gratis dan pilihannya cukup variatif. Kumpulkan brosur-brosur bahan bangunan, pelajari dan pilih mana yang cocok untuk rumah anda.
6. Pengawasan
Lakukanlah pengawasan secara rutin, jangan terlalu mencampuri masalah teknik kerja. Selagi ukurannya telah sesuai dengan gambar panduan yang anda tentukan, ikutilah gambar tersebut. Karena jika anda mulai mencoba-coba untuk merobah ukuran ruang yang akan dibangun akan berakibat fatal. Perobahan denah akan berpengaruh terhadap bentuk bangunan, sistim konstruksi kuda-kuda dan bentuk atap.
BANGUN RUMAH SENDIRI ATAU BELI DARI DEVELOPER
1. Hitung budget yang kita miliki dengan saksama kemudian dipetakan ke developer. Sebagai contoh buying power kita rumah 300 juta. Coba kita cek di Bintaro Jaya, BSD dapat apa saja.
2. Setelah dapet gambaran, coba dipetakan kalau kita membangun sendiri seperti apa. Misalnya, ternyata ready cash kita 50 juta, kemudian kita bisa membangun dengan KPR untuk membangun dengan maksimal 200 juta.
3. Jika sudah menemukan perbandingan itu kemudian kita menyusun prioritas rumah yang kita inginkan kemudian kita dapat menentukan apakah membangun sendiri atau beli dari developer.
Sumber: http://www.mencarirumah.com/tentang-rumah/membeli-tanah-membangun-rumah-sendiri
Leave a reply
0 Comments to "Tips Membeli Tanah & Membangun Rumah Sendiri"